Surat Edaran Menteri terkait Free Open Source Software (FOSS)
Surat Edaran MENKOMINFO Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005
Tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran MENPAN
SE/01/M.PAN/3/2009 pada 30 Maret 2009
Tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
Menginstruksikan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pimpinannya untuk melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free & Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal.
Diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak Open Source guna
menghemat anggaran pemerintah.
•Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Migrasi ke sistem open source harus dilakukan terutama bagi instansi pemerintah.
•Surat MENPAN Nomor: B/ 15491M.PAN-RB/07/2010 pada 9 Juli 2010
•Menagih laporan perkembangan Instansi Pemerintahan ttg pelaksanaan Go Open Source
Lama g ngepost nih mas elisati..
ReplyDeletejgn lupa kunjungi, ngoment atau add di blog ku jg ya..di http://bayuaditya-cio7a.blogspot.com
nggeh mas, nih juga br dpt bahan bwt d.ingat-ingat, hehe..
ReplyDelete